Postingan

Ulasan Mengenai Badan Hukum Publik

Gambar
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mula...

Obyek Hukum

Pengertian Obyek Hukum Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi : • Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Dibedakan menjadi sebagai berikut : Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal...

Hukum dan Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Yang Berlaku di Indonesia Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).  · Hukum Perdata Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kemati...

Cara membangun koperasi dan menumbuhkan minat kaum muda untuk menjadi anggota Koperasi

1. Cara Membangun Koperasi di Indonesia a. Benahi kondisi Internal Koperasi            Pembenahan ini harus diawali dari dalam koperasi sendiri seperti kondisi internal. Cek semua kondisi internal koperasi secara detail, baik masalah operasional maupun masalah manajerial . b.     Tambah Kebijakan Koperasi Untuk mengurangi ketergantungan pada sistem keanggotaan, maka koperasi bisa sedikit menambah kebijakan dengan memperluas perolehan modal, melalui pendanaan atau investasi usaha. c.      Buat Promosi Koperasi perlu mengenalkannya pada masyarakat sehingga akan ada orang baru yang tertarik menjadi anggota. d.     Merekrut Anggota yang Berkompeten Anggota yang memiliki ilmu dan pengalaman tentang koperasi akan lebih mudah mengurus koperasi dengan baik e.     Tata Kelola yang Baik Koperasi bisa berjalan dengan lancar dan berkembang jika dikelola dengan baik. ...

Fungsi dan Peran Koperasi

A. Fungsi dan Peran Koperasi Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut :  1.     Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketah...

SEJARAH KOPERASI TERATAI MANDIRI

Gambar
       Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri. Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara ...

Sejarah Koperasi

Sejarah Koperasi di Indonesia Berikut sejarah koperasi dari tahun ke tahun : ·         Abad 20 Kali ini kita akan membahas mengenai sekilas sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia ada sejak abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi. ·         Tahun 1986 Pada tahun 1986, ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De Wolffvan Westerrode tergugah untuk men...