Sejarah Koperasi
Sejarah Koperasi di
Indonesia
Berikut sejarah
koperasi dari tahun ke tahun :
·
Abad
20
Kali ini kita akan
membahas mengenai sekilas sejarah koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia
ada sejak abad ke-20. Asal-usul sejarah di Indonesia ini diawali dengan
dimulainya dari hasil usaha kecil yang secara spontan yang dilakukan oleh
rakyat kecil biasa. Karena adanya pengetahuan dan wawasan mengenai ekonomi yang
rendah saat itu, sehingga membuat para pengusaha rakyat kecil terdorong untuk
lepas dari penderitaan. Sederhananya, mereka ingin mengubah kehidupan mereka
yang terpuruk ke kehidupan yang tinggi.
·
Tahun
1986
Pada tahun 1986,
ide-ide perkoperasian di Indonesia telah diperkenalkan oleh R.A. Aria
Wiraatmadja. Saat itu ia telah mendirikan sebuah bank yang awalnya hanya untuk
para pegawai negeri saja. Melihat ide-ide tersebut dan semangat yang tinggi, De
Wolffvan Westerrode tergugah untuk mengembangkan ide-ide tentang perkoperasian
tersebut.
·
Tahun
1908
Dr. Sutomo pun ikut
mengembangkan perkoperasian di Indonesia denga nmendirikan Budi Utomo. Sehingga
dapat dikatakan bahwa Dr. Sutomo memiliki peranan yang sangat penting pada
gerakan koperasi dalam memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat kecil.
·
Tahun
1915
Mulai adanya beberapa
peraturan sebagai kebijakan tentang perkoperasian di Indonesia.
Peraturan-peraturan tersebut dinamakan peraturan ‘Verordening op de Cooperative
Vereenging’.
·
Tahun
1927
Peraturan Verordening
op de Cooperative Vereenging telah dikembangkan dan diganti oleh peraturan
‘Regeling Inlandsche Cooperatiev’. Di tahun yang sama, terbentuk juga Serikat
Dagang Islam. Perserikatan ini dibentuk karena memiliki tujuan yaitu untuk
memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Karena pada
saat itu kebijakan perkoperasian di Indonesia hanya menguntungkan pihak
penjajah atau Belanda saja.
·
Tahun
1929
Hingga di tahun 1929,
telah didirikan Partai Nasional Indonesia yang telah memberikan semangat juang
dan memperjuangkan semangat dalam menyebarkan perkoperasian di Indonesia dengan
kebijakan yang adil. (Baca Juga : Sejarah Nazi)
·
Tahun
1942
Setelah Belanda
menyingkir dari Indonesia, Jepang mulai menjarah Indonesia hingga mendirikan
koperasi di Indonesia dengan nama Koperasi Kumiyai.
·
Tahun
1947 (Kongres Pertama)
Pada tanggal 12 Juli
1947, setelah menggapai kemerdekaan dari Indonesia dan merebut kekuasaan dari
tangan Jepang, Gerakan Perkoperasian di Indonesia telah mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama kalinya. Kongres tersebut diadakan di Tasikmalaya, hingga
di tanggal tersebut dijadikan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Kongres Koperasi
Pertama telah membuahkan beberapa keputusan yang di antaranya:
1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI).
2. Menetapkan gotong-royong sebagai asas
koperasi.
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi.
·
Tahun
1953 (Kongres Ke-2)
Di Hari Koperasi pada
tahun 1953, yaitu pada tanggal 12 Juli 1953 Kongres Koperasi diadakan kembali,
sehingga tersebutlah sebagai Kongres Koperasi ke-2. Kongres Koperasi ke-2 telah
memberikan beberapa keputusan di antaranya:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah
satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
4. Segera akan dibuat Undang-Undang Koperasi yang
baru.
Hal ini membuat adanya
program perkoperasian pemerintah yang melahirkan tiga kebijakan di antaranya:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi.
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Pengertian Koperasi
Setelah kita membahas
sejarah koperasi, ada baiknya kita membahas pengertian apa itu koperasi.
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang memiliki tugas mengorganisir juga
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya sesuai kebijakan dan dasar
prinsip-prinsip yang berlaku pada suatu koperasi tersebut. Kaidahnya, koperasi
pada usaha ekonomi dalam meningkatkan taraf hidup secara khusus pada anggota
koperasi dan secara umum pada masyarakat daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa
koperasi merupakan suatu gerakan bidang ekonomi rakyat.
Prinsip – Prinsip
Koperasi
Acuan kegiatan
koperasi ini berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Prinsip-prinsip dalam koperasi merupakan acuan atau landasan
utama pada suatu koperasi dalam menjalankan kegiatannya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk membangun koperasi yan efektif dan
tahan lama. International Cooperative Alliance atau Federasi Koperasi
Non-Pemerintah Internasional telah mengembangkan prinsip koperasi yang terbaru
yang di antaranya:
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela;
·
Pengelolaan yang
demokratis;
·
Partisipasi anggota
dalam ekonomi;
·
Kebebasan dan otonomi;
dan
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi
Sedangkan di Indonesia
sendiri sudah Undang-Undang yang telah mengatur prinsip koperasi yang telah
dibuat dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip
tersebut di antaranya:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi;
·
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota;
·
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
·
Kemandirian;
·
Pendidikan
perkoperasian; dan
·
Kerjasama antar
koperasi
Itulah ulasan sedikit
mengenai pengertian dan prinsip koperasi secara internasional berdasarkan
Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional maupun di Indonesia yang
berdasarkan Undang-Undang.
Perkembangan Koperasi
di Indonesia
1. Sistem Ekonomi Terpimpin
Adapun peraturan
konsep pengembangan koperasi secara missal dan seragam hingga dikeluarkanlah
beberapa pertimbangan sebagai berikut:
·
Menyesuaikan fungsi
koperasi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus
1959, di mana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa
Indonesai dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf
hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
·
Bahwa pemerintah wajib
mengambil sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas
demokrasi terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi, dan
mengawasi perkembangan Gerakan Koperasi.
·
Bahwa dengan
menyerahkan penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri
dalam taraf sekarang bukan saja tidak mencapai tujuan untuk membendung arus
kapitalisme dan liberalism, tetapi juga menjamin bentuk organisasi dan cara
bekerja yang sehat dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
2. Orde Baru
Titik awal semangat
Orde Baru ini dimulai di titik awal pada tanggal 11 Maret 1996 telah melahirkan
kebijakan Undang-Undang yang baru mengenai perkoperasian. Undang-Undang ini
telah mengganti dari Undang-Undang sebelumnya yang dicetuskan pada tanggal 18
Desember 1967. Undang-undang tersebut telah dikenal dengan UU No. 12/1967 yang
memberikan ulasan Pokok-Pokok Perkoperasian. Konsideran UU No. 12/1967 ini
berisi:
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang
Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak:
o
Menempatkan fungsi dan
peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan
koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat. (Baca Juga : Sejarah Lahirnya TNI )
o
Menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas, dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. Bahwa berhubung dengan itu perlu:
o
Dibentuk Undang-Undang
baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketetapan-Ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk
memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang
semestinya wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
o
Bahwa koperasi
bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonoomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka
o
Undang-Undang No. 14
tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan
usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. (Baca
Juga : Sejarah PKI)
o
Berdasarkan pada
ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut, Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap ‘ing
ngarsa sung tuladha, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani’.
o
Di bidang idiil,
koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun perekonomian
rakyar berazas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan ciri khas dari
tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran, maupun
kepercayaan yang dianut seseorang.
o
Koperasi sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional yang dilaksanakan dalam rangka politik maupun
perjuangan bangsa Indonesia.
o
Menurut pasal 3 UU No.
12/167, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
azas kekeluargaan.
3. Masa
Reformasi
Saat ini gerakan
koperasi sudah mulai berkembang dengan ditandai adanya gerakan koperasi yang
otonom. Namun, pada masa reformasi, gerakan koperasi masih berfokus pada bisnis
koperasi yang harus diarahkan ke ciri universalitas kebutuhan yang tinggi.
Kebutuhan yang tinggi itu di antaranya:
·
Jasa keuangan,
·
Pelayanan
infrastruktur, serta
·
Pembelian bersama.
Dengan gerakan
koperasi yang bersifat otonom ini berpeluang dalam memanfaatkan potensi
setempat. Selain itu juga membangkitkan potensi yang benturan sehingga harus
segera diselesaikan di tingkat daerah. Sebagai penopang agar koperasi tetap
bertahan dan semakin kuat, maka perlu adanya beberapa konsolidasi pada berbagai
bidang di antaranya:
·
Potensi keuangan,
·
pengembangan jaringan
informasi, serta
·
Pengembangan pusat
inovasi dan teknologi
Ketiga hal demikian
merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Selain itu,
dalam gerakan otonom pada koperasi daerah ini juga terdapat peranan
pemerintahan daerah yang dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit
di daerah. Sedangkan untuk pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan sangat
tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupate/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk
menjaga arus dana keseimbangan dan keperluan dalam memperhatikan kepentingan
daerah (masyarakat setempat). Ada pun fungsi pusat koperasi jasa keuangan ini
di antaranya:
·
Menjaga likuiditas,
·
Berperan dalam bidang
pengawasan dan perbaikan manajemen.
Dalam bidang
pengawasan ini dilakukan sampai pengembangan sistem asuransi tabungan yang
dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional.
Adanya pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrument pembangunan ini sebenarnya telah
terbukti adanya menimbulkan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang
berpacu pada prinsip-prinsip koperasi. Selain itu juga sebagai badan usaha yang
kompetitif. Sehingga, dapat dikatakan bahwa reformasi atau pengembangan dalam
kelembagaan koperasi untuk menjadi koperasi yang bergerak dengan jati dirinya
ini merupakan agenda yang sangat panjang dan akan melalui oleh koperasi di
Indonesia. (Baca Juga : Sejarah Perhimpunan Indonesia)
Untuk memperkokoh
pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar
potensi sumberdaya local yang masih diperlukan maka dalam kerangka otonomi
daerah perlu adanya penataan lembaga keuangan koperasi atau koperasi simpan
pinjam. Nah, dalam program pembenahan ini akan menjadi elemen yang sangat
penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di Indonesia yang memang
dijadikan sebagai tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Arti Lambang Koperasi
1. Lambang Koperasi Indonesia yang berupa bunga
ini telah memberikan kesan bahwa terdapat perkembangan dan kemajuan pada
perkoperasian di Indonesia. Sehingga adanya tuntutan bahwa Koperasi Indonesia
haruslah selalu berkembang, cemerlang, berpengetahuan, inovatif, variatif dan
produktif dalam kegiatan koperasi juga berorientasi pada untuk keunggulan
Koperasi Indonesia dalam basis teknologi.
2. Gambar mata angin ini merupakan gambar dengan
makna adanya empat sudut pandang yang di antaranya:
o
Sebagai gerakan
koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o
Sebagai dasar
perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
o
Sebagai penjunjung
tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan, dan demokrasi; dan
o
Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global.
3. Untuk teks pada lambang Koperasi Indonesia ini
telah memberikan makna yang dinamis dan modern. Hal ini telah memberikan kesan
bahwa Koperasi Indonesia telah mengalami kemajuan dalam perkembangannya yang
mengikuti perkembangan jaman yang berpacu pada perekonomian dengan semangat
tinggi. Teks tersebut ditata rapid an sejajar dengan makna bahwa perkoperasian
Indonesia memiliki ikatan yang sangat kuat baik internal maupun eksternal
seperti antara Koperasi Indonesia dengan para anggotanya.
4. Warna pada lambang Koperasi Indonesia yang
berwarna Pastel ini telah memberikan kesan kalem dan juga berwibawa. Selain
itu, Koperasi Indonesia ini memiliki keinginan, ketabahan, kemauan, dan
kemajuan juga memiliki kepribadian yang sangat kuat terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Adapun lambang Koperasi Indonesia yang pada
umumnya digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut seperti
pin, tanda pengenal pegawai dan emblem dalam kegiatan ketatalaksanaan
administrative oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia
6. Lambang Koperasi Indonesia juga memiliki makna
dalam falsafah hidup seperti pada:
o
Tulisan: Koperasi
Indonesia sebagai identitas lambang;
o
Gambar: 4 kuncup bunga
yang saling bertautat yang dihubungkan hingga membentuk suatu lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya ini telah memberikan makna
seluruh pemangku yang kepentingannya saling bekerja sama secara terpadu dan
terkoordinasi yang harmonis dalam membangun perkoperasian di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar