SEJARAH KOPERASI TERATAI MANDIRI
Koperasi Teratai Mandiri didirikan pada tanggal 30 Mei 1984 oleh Drs. Merdekansyah yang beralamat di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Pada awal pendiriannya koperasi ini diberi nama Primer Koperasi Kepolisian Korps Bridgade Mobil atau Primkoppol Korps Brimob. Pada tahun 1998 Koperasi Primkoppol Korps Brimob sah menjadi badan hukum, dengan nomor badan hukum 8107/BH/PAD/KWK No. 10/111-1998 melalui surat kepada kantor wilayah Departemen Koperasi provinsi Jawa Barat. Akibat adanya peraturan baru dari Kepolisian RI bahwa koperasi POLRI tidak boleh mengandung unsur nama POLRI, maka pada tanggal 18 Maret 2011 Primkoppol Korps Brimob berganti nama menjadi Koperasi Teratai Mandiri. Koperasi Primkoppol Korps Brimob ini beranggotakan dari anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di lingkungan Korps Brimob. Sehingga, Koperasi Teratai Mandiri termasuk Koperasi Parpol atau disebut Karpol. Koperasi Teratai Mandiri merupakan koperasi terbaik diantara koperasi-koperasi lain dikarenakan koperasi ini terbuka untuk umum termasuk masyarakat yang ada di sekitar koperasi. VISI & MISI KOPERASI TERATAI MANDIRI Visi : 1. Menjadikan Koperasi Teratai Mandiri sejajar dengan koperasi atau perusahaan besar lainnya. 2. Meningkatkan taraf hidup anggota secara ekonomi. 3. Membangun Insan ekonomi yang produktif. 4. Memberikan keuntungan kepada para anggota baik materiil maupun moril. 5. Memberikan pelayanan yang terbaik kepada para anggota dan konsumen. Misi : 1. Menjadi sentral ekonomi anggota. 2. Menjadi wadah ekonomi yang sehat dan menguntungkan. 3. Menjadi penyedia kebutuhan sehari-hari baik jasa maupun barang. 4. Menjadi media perdagangan baik barang maupun jasa. 5. Menjadi tempat diskusi dan konsultasi dalam bidang ekonomi.
SUSUNAN PENGURUS & JUMLAH ANGGOTA KOPERASI TERATAI MANDIRI
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya di pilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri :
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Ketua Koperasi Teratai Mandiri : BAMBANG WINARNO
Bendahara Koperasi Teratai Mandiri : A. TRI BASUKI
Sekretaris Koperasi Teratai Mandiri : FIRMAN EKA C
Penasehat KTM : TITIN PUJI ASTUTI
Badan Pengawas : SRIYADI
Manager Usaha : WINDI LESTARI
Staf Bendahara : K. HENI SUSIATI
Ka Unit Jasa : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Simpan Pinjam : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Toko : DARWANTI
Ka Unit Minimarket : EDY FITRIYANTO
Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak. Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Bromob setempat.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Tugas pengurus koperasi :
1. Mengelola usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
1. Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. KEGIATAN KOPERASI TERATAI MANDIRI Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut : 1. Unit Pertokoan dan Minimarket Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu : a. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri. b. Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah. c. Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.
2. Unit Simpan Pinjam Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. b. Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi. Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut. 3. Unit Jasa Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu : a. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi. b. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial. c. Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Teratai Mandiri, menyatakan bahwa perlu adanya pengukuhan Pengurus Koperasi Teratai Mandiri guna melengkapi Organisasi Koperasi.
Susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri ini disusun berdasarkan hasil keputusan dari Rapat Anggota Tahunan Koperasi Teratai Mandiri yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2015. Dimana para pengurusnya di pilih dari para anggota koperasi dan beberapa karyawan kontrak.
Berikut adalah susunan pengurus Koperasi Teratai Mandiri :
SUSUNAN PENGURUS
KOPERASI TERATAI MANDIRI
Ketua Koperasi Teratai Mandiri : BAMBANG WINARNO
Bendahara Koperasi Teratai Mandiri : A. TRI BASUKI
Sekretaris Koperasi Teratai Mandiri : FIRMAN EKA C
Penasehat KTM : TITIN PUJI ASTUTI
Badan Pengawas : SRIYADI
Manager Usaha : WINDI LESTARI
Staf Bendahara : K. HENI SUSIATI
Ka Unit Jasa : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Simpan Pinjam : DEDY HERMANSYAH
Ka Unit Toko : DARWANTI
Ka Unit Minimarket : EDY FITRIYANTO
Koperasi Teratai Mandiri Kelapa Dua Depok memiliki jumlah anggota kurang lebih 540 anggota dan 28 karyawan kontrak. Dimana anggotanya hanya terdiri dari karyawan dan anggota Bromob setempat.
TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGURUS KOPERASI
Tugas pengurus koperasi :
1. Mengelola usaha koperasi.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran, pendapatan, dan belanja koperasi.
3. Menyelenggarakan rapat anggota.
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab pengurus koperasi :
1. Pengurus bertanggung jawab terhadap segala kegiatan pengelolaan koperasi.
2. Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus.
4. Hubungan antara pengelola usaha dengan pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan. KEGIATAN KOPERASI TERATAI MANDIRI Salah satu tujuan dari Koperasi Teratai Mandiri adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Koperasi Teratai Mandiri menyelenggarakan beberapa unit kegiatan usaha sebagai berikut : 1. Unit Pertokoan dan Minimarket Dalam melaksanakan usahanya unit pertokoan dan minimarket ini melaksanakan beberapa kegiatan, yaitu : a. Menyelenggarakan usaha peralatan TNI/Polri. b. Mengusahakan perdagangan alat tulis kantor dan peralatan sekolah. c. Mengusahakan dan menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok lainnya (primer dan sekunder) untuk di salurkan kepada anggota.
2. Unit Simpan Pinjam Unit simpan pinjam adalah merupakan salah satu usaha yang diselenggarakan oleh koperasi di bidang jasa keuangan, yang pengolahannya harus di pisahkan dari unit usaha lainnya serta memenuhi usaha persyaratan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Dalam melaksanakan usahanya, unit simpan pinjam menyelenggarakan usaha sebagai berikut: a. Menerima simpanan berjangka dan tabungan dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. b. Memberikan pinjaman uang kepada angggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. c. Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b. Dalam usaha memberikan pinjaman, Koperasi dapat menetapkan berbagai jenis pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Pinjaman ini hanya dapat diberikan pada anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya. Pinjaman ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan pengembalian dari peminjam serta kemampuan keuangan koperasi. Setiap peminjam yang diberikan harus diikat dengan surat perjanjian pinjaman dan diperkuat dengan jaminan. Jaminan pinjaman dapat berupa surat bukti kepemilikan barang, hak tagih, pernyataan kesediaan tanggung rentang di antara anggota, atau usaha yang dibiayai dari pinjaman tersebut. 3. Unit Jasa Dalam melaksanakan usahanya unit jasa melakukan beberapa kegiatan, yaitu : a. Menyelenggarakan usaha dibidang jasa kontruksi. b. Menyelenggarakan usaha pengangkutan barang (mobil box/truk) sosial. c. Menyelenggarakan usaha pengangkutan sosial kesejahteraan dan lain-lain untuk kepentingan anggota.
Komentar
Posting Komentar