KPPU dan Kasus Yang Pernah Ditangani

Prosedur beracara di KPPU diatur lebih lengkap dalam Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. Lahirnya keputusan ini menunjukkan bahwa KPPU juga bisa berperan sebagai self-regulatory body, yang ketentuannya mengikat warga masyarakat luas.
Proses suatu kasus di KPPU melewati beberapa tahapan, yang kurang lebih dapat diklasifikasi sebagai berikut:

  1. tahap pengumpulan indikasi;
  2. tahap pemeriksaan pendahuluan;
  3. tahap pemeriksaan lanjutan;
  4. tahap penjatuhan putusan;
  5. tahap eksekusi putusan.

Uraian di bawah ini hanya bersifat garis besar. Beberapa permasalahan yang tercantum dalam gambar akan disinggung kemudian dalam diskusi.
Suatu kasus dapat bermula dari laporan masyarakat (biasanya pelaku usaha pesaing yang dirugikan) atau berdasarkan pengamatan KPPU sendiri. Jadi, selain atas dasar laporan, KPPU dapat memulai suatu kasus atas inisiatif sendiri. Indikasi-indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 itu dituangkan dalam bentuk laporan tertulis berbahasa Indonesia, disertai bukti (surat dan dokumen pendukung lain).

Laporan dan berkasnya dialamatkan kepada Ketua KPPU. Oleh Ketua, laporan dan berkas tersebut diteruskan kepada Sekretariat. Tugas Sekretariatlah untuk memeriksa kelengkapannya. Jika belum lengkap, laporan itu dalam waktu 10 hari kerja wajib dikembalikan kepada si pelapor (melalui surat Direktur Eksekutif Sekretariat KPPU). Pengertian hari kerja di sini adalah Senin s.d. Jumat. Pelapor diberi waktu 10 hari kerja sejak pemberitahuan ketidaklengkapan tadi untuk menambah apa-apa yang masih kurang dalam laporannya.
Apabila dalam waktu 10 hari kerja pelapor tidak dihubungi, diasumsikan laporan sudah lengkap. Dalam hal demikian, Sekretariat lalu membuat nota dinas kepada Ketua Komisi dan berdasarkan nota itu Ketua lalu membuat penetapan agar dimulai pemeriksaan pendahuluan. Tanggal dimulainya pemeriksaan pendahuluan diberi tahu kepada pihak pelapor.
Pemeriksaan pendahuluan dilakukan oleh tim pemeriksa dalam sidang (rapat) komisi. Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, KPPU sudah dapat memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan. Output dari pemeriksaan pendahuluan ini ada dua kemungkinan. Pertama, dinyatakan ada bukti permulaan yang cukup sehingga bisa diteruskan ke pemeriksaan lanjutan, atau  kedua, dinyatakan tidak ada bukti permulaan yang cukup sehingga masalah dianggap selesai

KASUS YANG DITANGANI KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta obyektif dalam memutus kasus persaingan usaha yang melibatkan Aqua dan Le Minerale. Jangan sampai putusan yang dikeluarkan KPPU tidak obyektif karena akan menjadi preseden buruk bagi persaingan usaha di Indonesia. Pernyataan demikian disampaikan kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua), Rikrik Rizkiana saat dihubungi di Jakarta, Senin (11/12). "Kami berharap putusan yang dihasilkan KPPU benar-benar obyektif. Jangan sampai ada dugaan "nabok nyilih tangan" muncul karena itu akan menghancurkan obyektivitas. Padahal saat ini KPPU sedang membangun citra dari lembaga itu," kata Rikrik. Rikrik menjelaskan istilah "nabok nyilih tangan" yang diutarakannya. Menurut dia, kasus sengketa antara Aqua versus Le Minerale sejatinya tak layak ditangani KPPU. Dia menilai, semestinya bukan KPPU melalui investigatornya langsung yang menangani masalah tersebut, tapi Le Minerale yang melaporkan Aqua. Sehingga yang berhadapan adalah Aqua lawan Le Minerale, bukan malah Aqua dihadapkan dengan KPPU. "Ini juga seolah-olah KPPU yang berinisiatif menanganinya, seolah-olah merugikan publik. Kalau ada indikasi kerugian, larinya ke distributor Le Minerale, bukan oleh KPPU. Ini namanya ada dugaan "nabok nyilih tangan" untuk menghajar pesaingnya," tegasnya. Rikrik juga menilai, kasus ini terlalu prematur ditangani KPPU. Sebab dari hasil sidang yang selama dia ikuti, nyaris tidak ada bukti dugaan posisi dominan Aqua. Dia menyebut yang dominan justru di tingkat distributor. "Ternyata KPPU salah menganalisis awal kasus ini. Jadi sangat tidak layak ditangani KPPU. KPPU itu kan dibayar oleh pajak dari kita-kita, jangan sampai KPPU dibajar pelaku usaha untuk melemahkan pesaingnya," ujar dia. Pengamat sekaligus pakar ekonomi  Faisal Basri menegaskan bahwa persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia relatif sehat karena ada lebih dari 700 produsen AMDK dengan berbagai merek yang bersaing secara ketat untuk memperebutkan ceruk pasar AMDK yang masih sangat luas. Peluang untuk masuk ke industri AMDK juga nyaris tidak ada  hambatan. Saat menjadi saksi ahli pada persidangan KPPU beberapa waktu lalu, Faisal Basri menilai bahwa kasus persaingan usaha AMDK ini terlalu kecil untuk diurus KPPU.  Merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 3 dan Pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999 oleh investigator KPPU ditujukan pada terlapor satu PT Tirta Investama dan terlapor dua PT Balina Agung Perkasa dengan menjelaskan kepada majelis Komisi bahwa dugaan pelanggaran itu bukanlah masalah besar dengan menyatakan hal itu bisa diselesaikan tanpa melibatkan KPPU.

Sumber:
https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/prosedur-beracara-di-kppu-komisi-pengawas-persaingan-usaha/

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/12/00523611/kppu-diminta-obyektif-dalam-sengketa-air-mineral

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 6 Perekonomian Indonesia