Bisnis Internasional
BISNIS INTERNASIONAL
Pada tanggal 1 Januari 1995, WTO (World Trade Organization) secara resmi
dibentuk sebagai kelanjutan dari GATT (General Agreement on Tariffs and Trade).
Menurut Conklin (1996) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengatakan bahwa “tujuan dibentuk WTO yaitu untuk menyempurnakan
mekanisme pengaturan kegiatan-kegiatan perdagangan
internasional”. WTO
memiliki peraturan teknis yang mewajibkan setiap anggota untuk mematuhi
peraturan WTO untuk menciptakan stabilitas dan kelancaran perdangan
internasional. Dalam perdagangan internasional, semua negara menerapkan kebijakan yang
membatasi masuknya produk asing dengan cara penetapan tarif pungutan impor yang
sering dikenal dengan istilah hambatan tarif. Menurut Alan Winters (1989) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengatakan bahwa “tarif pada dasarnya adalah
sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh seorang importir kepada pemerintah
untuk dibawa masuk barang ke suatu negara”.
Pemungutan impor ini dilakukan
dengan menetapkan jumlah pembayaran per unit barang tanpa memandang nilai suatu
barang.
Proteksionisme
merupakan kebijakan ekonomi yang diwarisi dari sistem merkantlisme. Alexander (1791) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengemukakan
bahwa “negara harus berperan aktif
dalam mengembangkan sistem produksi tidak saja dalam hal akumulasi kapital,
tetapi juga dalam mengatasi berbagai hal di dalam sistem perdagangan
internasional yang dapat merugikan kepentingan nasional”. Bagi kaum Merkantilis,
ekonomi tidak dapat dipisahkan dari konteks politik , mereka bahkan beranggapan
bahwa ekonomi merupakan sarana untuk meningkatkan kekuatan negara. Rekomendasi
Hamilton kepada kongres AS, yaitu negara harus menerapkan tarif impor bagi produk-produk
asing, negara harus berani melakukan pelarangan impor bagi produk negara
pesaing, negara harus mampu melakukan pelarangan ekspor produk manufaktur, dan
negara hendaknya menerapkan peraturan hukum yang mengatur pengecekan komoditas
manufaktur. Keempat poin ini merupakan suatu hal yang paling relevan dengan isu
perdagangan internasional. Perdagangan
internasional sendiri memiliki arti “semua transaksi bisnis antara pihak-pihak
dari dua negara atau lebih” (Griffin, 2005).
Proteksionisme
dapat juga diberlakukan suatu negara tanpa harus menetapkan tarif, mekanisme
ini sering disebut non-tariff barriers
(NTBs). Winters (1989) dalam buku (Hadiwinata, 2002)
mendefinisikan NTBs sebagai segala bentuk usaha untuk menghambat arus masuk
barang ke dalam wilayah suatu Negara. NTBs
meliputi berbagai macam kebijakan sejak dari pelarangan, penerapan kuota, penetapan standar produksi.
NTBs dibagi kedalam dua kategori, yaitu pembatasan
kuantitatif dan pembatasan kualitatif.
Pembatasan kuantitatif, yaitu memfokuskan pada upaya untuk
mengurangi arus masuk produk asing dengan cara membatasi jumlah barang,
sedangkan pembatasan kualitatif digunakan untuk membatasi arus barang dari luar
negeri dengan menetapkan aturan aturan tertentu sehingga menghambat masuknya
barang-barang yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan.
Daftar
Pustaka
Griffin, Ricky W dan
Michael W. Pustay. 2005. Bisnis Internasional.Jakarta: PT. Indeks.
Hadiwinata, Bob Sugeng. 2002. Politik
Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius.
Komentar
Posting Komentar