Bisnis Internasional




BISNIS INTERNASIONAL

Pada tanggal 1 Januari 1995, WTO (World Trade Organization) secara resmi dibentuk sebagai kelanjutan dari GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Menurut Conklin (1996) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengatakan bahwa tujuan dibentuk WTO yaitu untuk menyempurnakan mekanisme pengaturan kegiatan-kegiatan perdagangan internasional. WTO memiliki peraturan teknis yang mewajibkan setiap anggota untuk mematuhi peraturan WTO untuk menciptakan stabilitas dan kelancaran perdangan internasional. Dalam perdagangan internasional, semua negara menerapkan kebijakan yang membatasi masuknya produk asing dengan cara penetapan tarif pungutan impor yang sering dikenal dengan istilah hambatan tarif. Menurut Alan Winters (1989) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengatakan bahwa tarif pada dasarnya adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh seorang importir kepada pemerintah untuk dibawa masuk barang ke suatu negara. Pemungutan impor ini dilakukan dengan menetapkan jumlah pembayaran per unit barang tanpa memandang nilai suatu barang.
Proteksionisme merupakan kebijakan ekonomi yang diwarisi dari sistem merkantlisme. Alexander (1791) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mengemukakan bahwa negara harus berperan aktif dalam mengembangkan sistem produksi tidak saja dalam hal akumulasi kapital, tetapi juga dalam mengatasi berbagai hal di dalam sistem perdagangan internasional yang dapat merugikan kepentingan nasional. Bagi kaum Merkantilis, ekonomi tidak dapat dipisahkan dari konteks politik , mereka bahkan beranggapan bahwa ekonomi merupakan sarana untuk meningkatkan kekuatan negara. Rekomendasi Hamilton kepada kongres AS, yaitu negara harus menerapkan tarif impor bagi produk-produk asing, negara harus berani melakukan pelarangan impor bagi produk negara pesaing, negara harus mampu melakukan pelarangan ekspor produk manufaktur, dan negara hendaknya menerapkan peraturan hukum yang mengatur pengecekan komoditas manufaktur. Keempat poin ini merupakan suatu hal yang paling relevan dengan isu perdagangan internasional. Perdagangan internasional sendiri memiliki arti “semua transaksi bisnis antara pihak-pihak dari dua negara atau lebih” (Griffin, 2005).
Proteksionisme dapat juga diberlakukan suatu negara tanpa harus menetapkan tarif, mekanisme ini sering disebut non-tariff barriers (NTBs). Winters (1989) dalam buku (Hadiwinata, 2002) mendefinisikan NTBs sebagai segala bentuk usaha untuk menghambat arus masuk barang ke dalam wilayah suatu Negara. NTBs meliputi berbagai macam kebijakan sejak dari pelarangan, penerapan kuota, penetapan standar produksi. NTBs dibagi kedalam dua kategori, yaitu pembatasan kuantitatif dan pembatasan kualitatif. Pembatasan kuantitatif, yaitu memfokuskan pada upaya untuk mengurangi arus masuk produk asing dengan cara membatasi jumlah barang, sedangkan pembatasan kualitatif digunakan untuk membatasi arus barang dari luar negeri dengan menetapkan aturan aturan tertentu sehingga menghambat masuknya barang-barang yang tidak memenuhi aturan yang ditetapkan.

Daftar Pustaka

Griffin, Ricky W dan Michael W. Pustay. 2005. Bisnis Internasional.Jakarta: PT. Indeks.
           Hadiwinata, Bob Sugeng. 2002. Politik Bisnis Internasional. Yogyakarta: Kanisius.


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 6 Perekonomian Indonesia