Postingan

Manajemen Sumber Daya Manusia

Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah sebuah ilmu atau cara untuk mengatur bagaimana hubungan serta perananan tenaga kerja  secara efektif dan efisien sehingga dapat dimaksimalkan untuk mencapai tujuan bersama, baik perusahaan, karyawan, maupun masyarakat. Adapun fungsi operasional SDM yaitu pengadaan tenaga kerja, pengembangan, pengintegrasian, pemeliharaan, kompensasi,   serta pemutusan hubungan kerja. Sedangkan fungsi manajerialnya yaitu planning, organizing, directing, dan controlling . Pertama, Planning adalah usaha dalam pengambilan keputusan yang telah diperhitungkan secara matang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan oleh suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan. Kedua, Organizing adalah kegiatan untuk mengorganisasikan semua karyawan dengan menetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi, wewenang, integrasi, dan koordinasi dalam bagan organisasi. Organisasi hanya menetapka alat untuk mencapa...

Manajemen dan Organisasi Bisnis

Manajemen dan Organisasi Bisnis Manajemen berasal dari bahasa inggris “ management ” yang berasal dari kata dasar “ manage ”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi. Manajemen merupakan sarana untuk mencapai tujuan organisasi dengan memanfaatkan alat yang tersedia. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa dalam mencapain tujuan perusahaan harus memperhatikan secara optimal terhadap kepentingan-kepentingan yang menyangkut kepentingan konsumen, penanaman modal, karyawan, pemerintah, masyarakat, dan supplier. Kegiatan pokok yang dilakukan seorang pimpinan karena dia menjabat sebagai manajer untuk mengolah input menjadi output melalui proses manajemen. Kegiatan peranan yang harus dilakukannya akan selalu dan harus ada disetiap jenjang manajemen dalam struktur organisasi baik di posisi manajer puncak, madya, dan lini. Pe...

Bentuk bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya Di Indonesia, banyak para pengusaha berlomba-lomba untuk mendirikan badan usaha yang tujuannya untuk mendapatkan laba. Badan usaha yang terdapat di Indonesia meliputi perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Perusahaan perseorangan   adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal, kelebihan dari perusahaan perorangan ialah seluruh keuntungan menjadi hak milik pribadi. Sedangkan, kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan yaitu sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang. Sedangkan firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bagi peru...