Bentuk bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya



Bentuk-Bentuk Hukum Badan Usaha di Indonesia dan Perbedaannya

Di Indonesia, banyak para pengusaha berlomba-lomba untuk mendirikan badan usaha yang tujuannya untuk mendapatkan laba. Badan usaha yang terdapat di Indonesia meliputi perusahaan perseorangan, Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas, dan Koperasi. Perusahaan perseorangan  adalah suatu perusahaan atau bisnis yang dimiliki oleh pemilik tunggal, kelebihan dari perusahaan perorangan ialah seluruh keuntungan menjadi hak milik pribadi. Sedangkan, kelemahan yang dimiliki perusahaan perorangan yaitu sumber keuangan perusahaan relatif terbatas karena sumber dana hanya bergantung pada satu orang. Sedangkan firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Bagi perusahaan perseorangan tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba, karena badan usaha tersebut didirikan dan dikelola oleh satu orang saja.  Berbeda dengan perusahaan perseorangan, Firma sangat perlu dalam pembagian laba kepada anggotanya secara merata.
         
Persekutuan Komanditer  (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Sekutu aktif atau sekutu Komplementer adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer  adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 6 Perekonomian Indonesia

SEJARAH KOPERASI TERATAI MANDIRI